Rabu, 02 September 2015

Pedoman Penanganan Hepatitis Disahkan

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 53 Tahun 2015 tentang hepatitis telah disetujui oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada peringatan Hari Hepatitis Dunia.

Peraturan Menteri Kesehatan ini adalah salah satu bentuk perhatian Menteri Kesehatan terhadap sejumlah besar orang di Indonesia yang terinfeksi virus hepatitis.

Dari data yang tersedia, 10 persen populasi Indonesia berisiko tertular virus hepatitis. Dan dari data yang dikeluarkan oleh WHO, Indonesia menempati urutan kedua di Asia Tenggara dari populasi yang rentan tertular firus hepatitis.

Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Kesehatan Lingkungan (P2PL) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Dr. H. M Subuh mengatakan, Peraturan Menteri Kesehatan dikeluarkan untuk mengatur semua komponen pemerintah dari pemerintah pusat ke daerah untuk terus mendeteksi awal salah satu penyakit yang disebut silent killer.

"Deteksi dini melibatkan semua unit layanan dari yang terendah hingga yang tertinggi, seperti pusat kesehatan ke rumah sakit," kata H Subuh kepada wartawan, Minggu (30/8/2015).

Selain itu, menurut pria paruh baya ini, gaya hidup sehat sangat penting untuk menjaga orang agar tidak terkena hepatitis. Karena hepatitis sendiri berkaitan dengan kebersihan.

"Peraturan Menteri Kesehatan ini dibuat untuk meminimalkan penderita hepatitis di Indonesia," katanya. (wh)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.