Jumat, 23 Mei 2014

Definisi & Pengertian Asuransi


Sebelum kita langsung menuju ke pokok pembahasan maka kita simak dulu Latar Belakang dan Pentingnya Asuransi dimana resiko dapat terjadi terhadap kehidupan sesorang kapanpun dan dimanapun, misalnya resiko kematian, sakit atau resiko dipecat dari pekerjaannya atau juga resiko kebangkrutan. Dalam dunia bisnis resiko yang akan dihadapi dapat berupa resiko kerugian akibat kebakaran, kerusakan atau kehilangan atau resiko lainnya.

Oleh karena itu setiap resiko yang akan dihadapi harus ditanggulangi sehingga tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar lagi. Untuk mengurasngi resiko yang tidak diinginkan dimasa yang akan datang, seperti resiko kehilangan, resiko kebakaran, resiko macetnya pinjaman modal kredit bank atau resiko laiinnya, maka diperlukan perusahaan yang mau bekerja sama menanggung segala kemungkinan resiko tersebut. Perusahaan asuransi adalah yang mau menanggung resiko yang akan dihadapi nasabahnya, baik perorangan maupun badan usaha (kelompok). Hal ini disebabkan perusahaan asuransi merupakan perusahaan yang melakukan usaha dalam bidang jasa pertanggung jawaban terhadap resiko yang akan dihadapi oleh nasabahnya.

Karena pada perkembangan Perusahaan Asuransi saat ini sudah berkembang jenis program asuransi disertai investasi atau yang lebih dikenal Asuransi Unit Link selain menjamin segala resiko diatas asuransi jenis ini juga memberikan layanan investasi yang fleksibel, untuk membaca penjelasan mengenai bab asuransi unit link silahkan baca dengan jelas di artikel unit link terbaik

Setelah mengetahui tentang Latar Belakang dan Pentingnya Asuransi, maka kini langsung kita simak saja penjelasan saya tentang Pengertian Asuransi seperti yang tercantum dalam pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) disebut bahwa, “Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penangung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu Premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapakan, yang mungkin akan diderita karena suatu peristiwa yang tak tertentu.”

Menurut Wirdjono Prodjodikoro dalam bukunya Hukum Asuransi di Indonesia, asuransi adalah suatu persetujuan dimana pihak yang menjamin berjanji kepada pihak yang dijamin, untuk menerima sejumlah uang premi sebagai pengganti kerugian, yang mungkin akan diderita oleh yang dijamin, karena akibat dari suatu peristiwa yang belum jelas.

D.S. Hansell dalam bukunya Elements of Insurance menayatakan bahwa asuransi selalu berkaitan dengan resiko (Insurance is to do with risk).

Menurut Robert I. Mehr dan Emerson Cammack, dalam bukunya Principles of Insurance menyatakan bahwa suatu pengalihan resiko (transfer of risk) disebut asuransi.


Berdasaarkan pengertian pasal 246 KUHD dapat disimpulkan ada tiga unsur dalam Asuransi, yaitu:
  • Pihak tertanggung, yakni yang mempunyai kewajiban membayar uang premi kepada pihak penanggung baik sekaligus atau berangsur-angsur
  • Pihak penanggung, mempunyai kewajiban untuk membayar sejumlah uang kepada pihak tertanggung, sekaligus atau berangsur-angsur apabila unsur ketiga berhasil
  • Suatu kejadian yang semula belum jelas akan terjadi


Terima kasih telah sedia membaca Artikel saya yang berjudul Pengertian Asuransi semoga artikel ini bermanfaat, dan nantikan Artikel selanjutnya tentang asuransi di blog sederhana ini.

Sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.